Pages

14 Desember 2014

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI, DASAR NEGARA, PANDANGAN HIDUP, DAN DASAR HUKUM

A.          Pengertian Ideologi
Dalam kehidupan sehari –hari ideology umumnya digunakan sebagai pedoman hidup, baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideology dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ideology dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas, ideolgi menunjuk pada pedoman dalam berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum. Adapun dalam arti sempit ideology menunjuk pada pedoman, baik dalam hal berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu, misalnya sebagai ideology Negara.
      Istilah ideology berasal dari bahasa Yunani yang pertama kali digunakan oleh Antoine Destultde Tracy,seorang filsuf Prancis. Menurut Antoine Destultde Tracy,ideology dalam bahasa Yunani berasal dari kata edios atau idein dan logia atau logos. Edios atau idein artinya bentuk atau melihat. Adapun logia atau logos artinya kata atau ajaran. Berdasarkan arti kata tersebut, Antoine Destultde Tracy mengartikan ideology sebagai ilmu tentang terjadinya cita- cita, gagasan atau buah pikiran.
          Dalam bahasa Yunani ideology berasal dari kata idea yang berarti gagasan atau konsepdan logos yang berarti ilmu. Berdasarkan artikata tersebut,ideology secara umu dapat diartikan sebagai sekumpulan ide, gagasan,keyakinan, kepercayaan yang menyeluruhdan sistematis. Dalamartiluas atau terbuka, istilah ideology dipergunakan untuk seluruh kelompok cita –cita, nilai dasar dan keyakinan yang ingin dijunjung tinggi sebagai pedoman normative. Ideologi juga diartikan sebagai ilmu, doktrin,atauteori yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta dberi petunjuk pelaksanaan. Seorang pakar politik Indonesia bernama Dr. Alfian memberikan definisi ideology sebagai filsafat yang berisikan serangkaian nilai atau system dasar yang menyeluruh dan mendalam yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai wawasan. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,ideology adalah himpunan ide,nilai,norma kepercayaan dan keyakinan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang yang menjadi dasar dalam menentukan sikap terhadap kejadian dan problem politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politik.

B.   Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia


          Ideology Negara Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, sering dikatakan bahwa Pancasila merupakan ideology nasional. Hal  ini ditegaskan dalam ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, bahwa Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai dasar Negara dan ideology nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai ideology nasional mengandung makna sebagai ideology yang memuat cita – cita dan tujuan dari NKRI. Pancasila sebagai ideology Negara merupakan tatanan nilaiyang digali dari nilai – nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang di Indonesia sejak ratusan tahun yang lalu.
          Pancasila sebagai ideology nasional bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat Negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara .Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideology nasional merujuk  pada kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh pemerintah serta akyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia.  Pancasila sebagai ideology nasional juga mengandung pengertian sebagai ideology yang dianut oleh Negara (pemerintah dan rakyat) Indonesia secara keseluruhan, bukan milik perorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, melainkan milik bangsa Indonesia secara keseluruhan. Konsekuensi Pancasila sebagai ideology nasional adalah Pancasila dijadikan pedoman dalam menentukan tata pemerintahan Indonesia. Pancasila juga harus menjiwai berbagai konstitusi dan perundang-undangan nasional dalam hal penegakan supremasi hukum dan pelaksanaan tata pemerintahan.
          Pancasila sebagai ideology Nasional mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1.      Pancasila mengandung system nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai –nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakn cita –cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan Negara.
2.      System nilai kepercayaan yang terkandung dalam Pancasila  tumbuh dan dibentuk oleh interakso dengan berbagai pandangan dan aliran yang melingkupi dunia dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. System nilai yang terkandung dalam Pancasila telah teruji kebaikan dan kebenarannya melalui perkembangan sejarah secara terus – menerus dan menumbuhkan konensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri Negara (the founding father).
4.    System nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita –cita bersama.
5.      System nilai yang terkandung dalam Pancasila telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar Negara sekaligus menjadi cita – cita luhur bangsa dan Negara.
         
        Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup,tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideology Pancasila bersifat actual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
        Keterbukaan ideology Pancasila bukan berarti mengubah nilai –nilai dasar yang terkandung didalamnya, tetapi mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkret sehingga kemampuan yang reformatif untuk memecahkan berebagai masalah actual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek, serta zaman.
      Sebagai contoh keterbukaan ideologi Pancasila, antara lain dengan terdapatnya banyak partai politik (dalam kaitannya dengan bidang politik,yaitu kebebasan berserikat dan berkumpul) dan ekonomi kerakyatan (dalam kaitannya dengan bidang ekonomi) demikian pula kaitannya dengan bidang pendidikan, hukum,kebudayaan,iptek, pertahanan dan keamanan dan bidang – bidang lainnya.
          Keterbukaan ideology Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam bidang dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideology terbuka membuka diri terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai –niai Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain, Pancsila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat dan substansi Pancasila yakni Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan bersifat tetap. Pancasila menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai – nilai yang bertentangan dengan Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Artinya, bangsa Indonesia hanya menerima budaya asing yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila dan menolak budaya asing yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
        Pengalaman sejarah Politik negara kita pada masa lampau membuktikan bahwa ideology Pancasila dapat bertahan dari pengaruh komunisme yang sangat besar. Pancasila tetap bertahan sebagai ideology bangsa Indonesia. Kandungan nilai Pancasila mampu mengantarkan Indonesia untuk mencapai tujuan seperti dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Negara Indonesia akan tercapai apabila nilai-nilai dalam Pancasila diterapkan secara disiplin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, langkah yang harus di ambil adalah berkomitmen untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila sebagai ideology terbuka dalam kehidupan sehari – hari.
          Contoh penerapan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia dalam kehidupan sehari – hari seperti berikut.
1)      Mengikuti organisasi yang berlandaskan Pancasila
2)      Menentang paham yang bertentangan dengan paham Pancasila

C.     Pancasila sebagai Dasar Negara
       Pancasla sering disebut sebagai dasar filsafat (falsafah) Negara. Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan dasar nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Dengan kata lain, Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara, terutama segala peraturan perundang – undangan, termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai –nilai Pancasila.
        Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita – cita hukum. Dengan demikian, Pancasila merupakan suatu sumber nilai, norma, serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
          Sebagai sumber hukum dasar nasional, Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Kemudian dijabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan hukum positif lainnya.
          Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut.
a.  Pancasila sebagai dasar Negara merupakan sumber hukumdasar Nasional (Indonesia). Dengan demikian,pancasilamerupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia, yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lenih lanjut kedalam empat pokok pikiran.
b.      Meliputi suasana kebatinan UUD 1945.
c.       Mewujudkan cita – cita hukum bagi dasar Negara, baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d.      Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain- lain penyelenggara Negara untuk memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut : “…..Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa,menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.”
e. Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara Negara, dan para pelaksana pemerintahan. Semangat sangat penitng bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan bersumber pada asas kerohanian Negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian Negara.
          Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam alinea ke – 4 Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : “.…Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,dengan bebrdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.”
          Pengertian kata  “… dengan berdasar kepada…” hal ini secara yuridis mengandung makan sebagai dasar Negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata “Pancasila secara eksplisit, anak kalimat “…. Dengan berdasar kepada…” ini memiliki makna dasar Negara yakni Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesiaitu disebut dengan istilah Pancasila.
        Oleh karena itu,  fungsi Pancasila ialah sebagai dasar Negara. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000.
          Contoh penerapan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dalam kehidupan sehari – hari seperti berikut.
1)      Mematuhi tata terib yang berlaku
2)      Mematuhi peraturan lalu lintas
3)      Menggunakan hak pilih dalam pemilu
4)      Menyebrang jalan di zebra cross
5)      Membayar pajak tepat waktu

D.   Pancasila sebagai Dasar Hukum

   Berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara. Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum Negara adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang – undang Dasar 1945. Sebagai konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, semua tertib hukum di Indonesia tidak  boleh bertentangan dengan Pancasila termasuk Undang – Undang Dasar 1945.
     Menurut pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Praturan Perundang – undangan, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang – undang Dasar 1945. Maka dari itu, Pancasila dijadikan acuan dalam setiap pengambilan keputusan hukum dan bangsa Indonesia harus tunduk dan patuh pada hukum sesuai dengan nilai Pancasila.

E.   Pancasila sebagai Pandangan Hidup
          Manusia sebagai makhluk  ciptaan Tuhan yang Maha Esa, dalam perjuangan mencapai kehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai – nilai luhur yang dijunjung sebagai suatu pandangan hidup. Nilai –nilai luhur merpakan tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal- hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam kehidupan manusia seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam kehidupan manusia
          Pandangan hidup yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun interaksi antarmanusia dalam kehidupan masyarakat serta alam sekitarnya.
            Dalam pengertian ini, proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dikembangkan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan di lembagakan menjadi pandangan hidup Negara. Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyaksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya.dengan demikian, dalam negara Pancasila, pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan Negara. Pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain – lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur.
       Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budaya dan nilai- nilai religiusnya. Dengan pandangan hidup yang mantap, bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya, bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang – ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik,ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan, hukum, serta permasalahan – permasalahan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
        Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan, dasar pikiran terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang BhinekaTungga Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
          Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut.
1)      Kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam berinteraksi dengan manusia lain dalam masyarakat, serta berinterkasi dengan alam sekitarnya.
2)   Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang.

          Contoh penerapan Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa dalam kehidupan sehari – hari seperti berikut.
1)     Memeluk salah satu agama
2)     Berani membela kebenaran dan keadilan
3)     Bergaul tanpa membeda – bedakan teman
4)     Membiasakan bekerja keras dan pantang menyerah
5)     Menghargai hasil karya orang lain.

F.       Makna Nilai – nilai Setiap Sila Pancasila
          Sebagai suatu dasar filsafat Negara, sila- sila Pancasila merupakan suatu system nilai. Oleh karena itu,sila – sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai –nilai yang memiliki perbedaan antara satu dan lainnya, kesemuanya itu tidak lainmerupakan suatu kesatuan yang sistematis

a.      Sila Ketuhana yang Maha Esa
          Nilai –nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa berkaitan dengan hubungan antara Negara dan agama serta hubungan antarumat beragam. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa anatar lain ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, toleransi, kebebasan beribadah, penghormatan kepada agama,kerukunan, dan kerjasama antar umat beragama.
          Kerukunan hidup beragama adalah suatu kondisi social ketika semua golongan agama dapat hidup bersama – sama tanpa tindakan – tindakan seperti beriktu.
1)        Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing – masing.
2)        Saling menghormati dan bekerja sama intern pemeluk agama, antaragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah yang sama – sama bertanggung jawab membangun bangsa serta Negara.
3)        Saling tenggang rasa dengan tidak memaksakan agama kepada orang lain.

b.        Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
          Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai – nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan, terutama dalam peraturan perundang-undangan, Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusian sebagai hak dasar(hak asasi) yang harus dijamin dalamp peraturan perundang-undangan Negara. Sebagai contoh dalam kehidupan sehari – hari :
1)   Menghormati orang lain dalam melaksanakan haknya.
2)   Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)   Bekerja sama dengan baik pada saat mengerjakan tugas kelompok
4)   Ikut dalam kegiatan kerja bakti di lingkungan masyarakat

c.       Sila Persatuan Indonesia
               Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen – elemen yang membentuk Negara.
         Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Persatuan dalam pengertian modern adalah nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satus sebagai suatu bangsa , satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyrakat . Persatuan dan kehidupan dapat diwujudkan dalam tindakan – tindakan berikut.
1)        Menghargai perbedaan (suku, ras, dan agama)
2)        Mencintai produk dalam negeri
3)        Menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan nasional

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
          Kebebasan mengemukakan pendapat didasari oleh sikap tanggung jawab dan hati nurani yang luhur. Hal ini merupakan pengamalan Pancasila terutama sila keempat ini. Contoh nyata dalam kehidupan sehari – hari adalah sebagai berikut.
1)      Menerima kritik dan saran dari orang lain
2)      Menghormati dan menghargai pendapat orang lain
3)      Menyampaikan pendapat di muka umum dengan baik dan sopan.
e.       Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

        Dalam sila kelima terkandung nilai –nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan hidup bersama. Dalam sila kelimaitu pula terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama.keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan, yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa, dan negaranya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Contoh dalam kehidupan sehari – hari :
1)   Membantu teman yang kesulitan dalam belajar
2)   Berlaku adil, tidak membeda-bedakan.
3)   Berlaku jujur dan transparan dalam membuat suatu kebijakan.


Referensi :
Supayanto Yudi, Fa’izia Khilya, Suryana Yana. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII. Klaten : Intan Pariwara
Sujiyanto, Muhlisin. 2007. Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII. Jakarta : Ganeca Exact

0 komentar:

Posting Komentar