A.
Pengertian Ideologi
Dalam
kehidupan sehari –hari ideology umumnya digunakan sebagai pedoman hidup, baik
dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideology dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu ideology dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas, ideolgi
menunjuk pada pedoman dalam berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup semua
segi kehidupan, baik pribadi maupun umum. Adapun dalam arti sempit ideology
menunjuk pada pedoman, baik dalam hal berpikir maupun bertindak atau pedoman
hidup dalam bidang tertentu, misalnya sebagai ideology Negara.
Istilah ideology berasal dari bahasa
Yunani yang pertama kali digunakan oleh Antoine Destultde Tracy,seorang filsuf
Prancis. Menurut Antoine Destultde Tracy,ideology dalam bahasa Yunani berasal
dari kata edios atau idein dan logia atau logos. Edios atau idein artinya
bentuk atau melihat. Adapun logia atau logos artinya kata atau ajaran.
Berdasarkan arti kata tersebut, Antoine Destultde Tracy mengartikan ideology
sebagai ilmu tentang terjadinya cita- cita, gagasan atau buah pikiran.
Dalam bahasa Yunani ideology berasal
dari kata idea yang berarti gagasan atau konsepdan logos yang berarti ilmu.
Berdasarkan artikata tersebut,ideology secara umu dapat diartikan sebagai
sekumpulan ide, gagasan,keyakinan, kepercayaan yang menyeluruhdan sistematis.
Dalamartiluas atau terbuka, istilah ideology dipergunakan untuk seluruh
kelompok cita –cita, nilai dasar dan keyakinan yang ingin dijunjung tinggi
sebagai pedoman normative. Ideologi juga diartikan sebagai ilmu,
doktrin,atauteori yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis
serta dberi petunjuk pelaksanaan. Seorang pakar politik Indonesia bernama Dr.
Alfian memberikan definisi ideology sebagai filsafat yang berisikan serangkaian
nilai atau system dasar yang menyeluruh dan mendalam yang dimiliki oleh suatu
bangsa sebagai wawasan. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,ideology
adalah himpunan ide,nilai,norma kepercayaan dan keyakinan yang dimiliki
seseorang atau sekelompok orang yang menjadi dasar dalam menentukan sikap
terhadap kejadian dan problem politik yang dihadapinya dan yang menentukan
tingkah laku politik.
B.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia
Ideology Negara Indonesia adalah
Pancasila. Oleh karena itu, sering dikatakan bahwa Pancasila merupakan ideology
nasional. Hal ini ditegaskan dalam
ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, bahwa Pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara Indonesia mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai dasar
Negara dan ideology nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila
sebagai ideology nasional mengandung makna sebagai ideology yang memuat cita –
cita dan tujuan dari NKRI. Pancasila sebagai ideology Negara merupakan tatanan
nilaiyang digali dari nilai – nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang tumbuh
dan berkembang di Indonesia sejak ratusan tahun yang lalu.
Pancasila sebagai ideology nasional
bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat Negara yang dilandasi
dengan konsep kehidupan bernegara .Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideology
nasional merujuk pada kumpulan atau
seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh pemerintah serta akyat
Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat
Indonesia. Pancasila sebagai ideology
nasional juga mengandung pengertian sebagai ideology yang dianut oleh Negara
(pemerintah dan rakyat) Indonesia secara keseluruhan, bukan milik perorangan
atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, melainkan milik bangsa
Indonesia secara keseluruhan. Konsekuensi Pancasila sebagai ideology nasional
adalah Pancasila dijadikan pedoman dalam menentukan tata pemerintahan
Indonesia. Pancasila juga harus menjiwai berbagai konstitusi dan
perundang-undangan nasional dalam hal penegakan supremasi hukum dan pelaksanaan
tata pemerintahan.
Pancasila sebagai ideology Nasional
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1.
Pancasila mengandung system nilai yang
diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai –nilai yang terkandung
dalam Pancasila merupakn cita –cita yang memberi arah terhadap perjuangan
bangsa dan Negara.
2.
System nilai kepercayaan yang terkandung
dalam Pancasila tumbuh dan dibentuk oleh
interakso dengan berbagai pandangan dan aliran yang melingkupi dunia dan
menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. System
nilai yang terkandung dalam Pancasila telah teruji kebaikan dan kebenarannya
melalui perkembangan sejarah secara terus – menerus dan menumbuhkan konensus
dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri Negara (the founding father).
4. System nilai yang terkandung dalam
Pancasila memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui
pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama sehingga memberi
kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita –cita bersama.
5.
System nilai yang terkandung dalam
Pancasila telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar Negara
sekaligus menjadi cita – cita luhur bangsa dan Negara.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak
bersifat kaku dan tertutup,tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal
ini dimaksudkan bahwa ideology Pancasila bersifat actual, dinamis, antisipatif,
dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan
dan teknologi (iptek) serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideology Pancasila bukan
berarti mengubah nilai –nilai dasar yang terkandung didalamnya, tetapi
mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkret sehingga kemampuan yang
reformatif untuk memecahkan berebagai masalah actual yang senantiasa berkembang
seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek, serta zaman.
Sebagai contoh keterbukaan ideologi
Pancasila, antara lain dengan terdapatnya banyak partai politik (dalam
kaitannya dengan bidang politik,yaitu kebebasan berserikat dan berkumpul) dan
ekonomi kerakyatan (dalam kaitannya dengan bidang ekonomi) demikian pula
kaitannya dengan bidang pendidikan, hukum,kebudayaan,iptek, pertahanan dan
keamanan dan bidang – bidang lainnya.
Keterbukaan ideology Pancasila juga
menyangkut keterbukaan dalam bidang dalam menerima budaya asing. Oleh karena
itu, Pancasila sebagai ideology terbuka membuka diri terhadap pengaruh budaya
asing, namun nilai –niai Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain,
Pancsila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat dan substansi
Pancasila yakni Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
bersifat tetap. Pancasila menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai –
nilai yang bertentangan dengan Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan keadilan. Artinya, bangsa Indonesia hanya menerima budaya asing yang sesuai
dengan nilai dasar Pancasila dan menolak budaya asing yang bertentangan dengan
nilai Pancasila.
Pengalaman sejarah Politik negara kita
pada masa lampau membuktikan bahwa ideology Pancasila dapat bertahan dari
pengaruh komunisme yang sangat besar. Pancasila tetap bertahan sebagai ideology
bangsa Indonesia. Kandungan nilai Pancasila mampu mengantarkan Indonesia untuk
mencapai tujuan seperti dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Negara Indonesia akan
tercapai apabila nilai-nilai dalam Pancasila diterapkan secara disiplin dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, langkah yang harus di ambil adalah
berkomitmen untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila sebagai ideology terbuka dalam
kehidupan sehari – hari.
Contoh penerapan Pancasila sebagai
ideologi bangsa dan Negara Indonesia dalam kehidupan sehari – hari seperti
berikut.
1)
Mengikuti organisasi yang berlandaskan
Pancasila
2)
Menentang paham yang bertentangan dengan
paham Pancasila
C.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasla sering disebut sebagai dasar
filsafat (falsafah) Negara. Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan dasar
nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Dengan kata lain, Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara, terutama segala
peraturan perundang – undangan, termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai –nilai Pancasila.
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita –
cita hukum. Dengan demikian, Pancasila merupakan suatu sumber nilai, norma,
serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, Pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum.
Sebagai sumber hukum dasar nasional,
Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945. Kemudian dijabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan
hukum positif lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
Negara dapat dirinci sebagai berikut.
a. Pancasila sebagai dasar Negara merupakan
sumber hukumdasar Nasional (Indonesia). Dengan demikian,pancasilamerupakan asas
kerohanian tertib hukum Indonesia, yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan
lenih lanjut kedalam empat pokok pikiran.
b.
Meliputi suasana kebatinan UUD 1945.
c.
Mewujudkan cita – cita hukum bagi dasar
Negara, baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d.
Mengandung norma yang mengharuskan UUD
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain- lain penyelenggara Negara
untuk memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana
tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut :
“…..Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa,menurut dasar Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab.”
e. Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945,
penyelenggara Negara, dan para pelaksana pemerintahan. Semangat sangat penitng
bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara karena masyarakat dan Negara
Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman
dan dinamika masyarakat. Dengan bersumber pada asas kerohanian Negara sebagai
pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi
dan diarahkan asas kerohanian Negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam alinea ke – 4 Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi : “.…Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang – undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,dengan
bebrdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pengertian kata “… dengan berdasar kepada…” hal ini secara
yuridis mengandung makan sebagai dasar Negara. Walaupun dalam kalimat terakhir
Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata “Pancasila secara eksplisit, anak
kalimat “…. Dengan berdasar kepada…” ini memiliki makna dasar Negara yakni
Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan
oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesiaitu disebut dengan istilah Pancasila.
Oleh karena itu, fungsi Pancasila ialah sebagai dasar Negara.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 dan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000.
Contoh penerapan Pancasila sebagai
dasar Negara Indonesia dalam kehidupan sehari – hari seperti berikut.
1)
Mematuhi tata terib yang berlaku
2)
Mematuhi peraturan lalu lintas
3)
Menggunakan hak pilih dalam pemilu
4)
Menyebrang jalan di zebra cross
5)
Membayar pajak tepat waktu
D.
Pancasila sebagai Dasar Hukum
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 12
tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, Pancasila
ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara. Pancasila yang
menjadi sumber dari segala sumber hukum Negara adalah Pancasila seperti yang
terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang – undang Dasar 1945. Sebagai
konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, semua
tertib hukum di Indonesia tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila termasuk Undang – Undang Dasar 1945.
Menurut pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR
RI No. III/MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Praturan Perundang –
undangan, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional sebagaimana yang
tertulis dalam Pembukaan Undang – undang Dasar 1945. Maka dari itu, Pancasila
dijadikan acuan dalam setiap pengambilan keputusan hukum dan bangsa Indonesia
harus tunduk dan patuh pada hukum sesuai dengan nilai Pancasila.
E.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa, dalam perjuangan
mencapai kehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai – nilai luhur
yang dijunjung sebagai suatu pandangan hidup. Nilai –nilai luhur merpakan tolak
ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal- hal yang bersifat mendasar dan abadi
dalam kehidupan manusia seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam
kehidupan manusia
Pandangan hidup yang terdiri dari
kesatuan rangkaian nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh
terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka
acuan, baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun interaksi antarmanusia
dalam kehidupan masyarakat serta alam sekitarnya.
Dalam pengertian ini, proses perumusan
pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dikembangkan menjadi pandangan hidup
bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan di lembagakan
menjadi pandangan hidup Negara. Dalam proses penjabaran dalam kehidupan modern
antara pandangan hidup masyarakat dan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan
yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyaksikan kembali kepada
pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi
warganya.dengan demikian, dalam negara Pancasila, pandangan hidup masyarakat
tercermin dalam kehidupan Negara. Pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional,
yaitu kewajiban pemerintah dan lain – lain penyelenggara Negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita – cita
moral rakyat yang luhur.
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara
telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budaya
dan nilai- nilai religiusnya. Dengan pandangan hidup yang mantap, bangsa
Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan
suatu pandangan hidup yang diyakininya, bangsa Indonesia akan mampu memandang
dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak
terombang – ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan
hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana
mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik,ekonomi, social, budaya,
pertahanan dan keamanan, hukum, serta permasalahan – permasalahan lainnya dalam
gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa mengandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan,
dasar pikiran terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap
baik. Dengan demikian, pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang
BhinekaTungga Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak
boleh mematikan keanekaragaman.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut.
1)
Kerangka acuan, baik untuk menata
kehidupan diri pribadi maupun dalam berinteraksi dengan manusia lain dalam
masyarakat, serta berinterkasi dengan alam sekitarnya.
2) Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa
Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala
bidang.
Contoh penerapan Pancasila sebagai
Pandangan Hidup bangsa dalam kehidupan sehari – hari seperti berikut.
1)
Memeluk salah satu agama
2)
Berani membela kebenaran dan keadilan
3)
Bergaul tanpa membeda – bedakan teman
4)
Membiasakan bekerja keras dan pantang
menyerah
5)
Menghargai hasil karya orang lain.
F.
Makna Nilai – nilai Setiap Sila Pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat Negara,
sila- sila Pancasila merupakan suatu system nilai. Oleh karena itu,sila – sila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila
terkandung nilai –nilai yang memiliki perbedaan antara satu dan lainnya, kesemuanya
itu tidak lainmerupakan suatu kesatuan yang sistematis
a. Sila Ketuhana yang Maha Esa
Nilai –nilai yang terkandung dalam sila
Ketuhanan Yang Maha Esa berkaitan dengan hubungan antara Negara dan agama serta
hubungan antarumat beragam. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan
yang Maha Esa anatar lain ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, toleransi,
kebebasan beribadah, penghormatan kepada agama,kerukunan, dan kerjasama antar
umat beragama.
Kerukunan hidup beragama adalah suatu
kondisi social ketika semua golongan agama dapat hidup bersama – sama tanpa
tindakan – tindakan seperti beriktu.
1)
Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama masing – masing.
2)
Saling menghormati dan bekerja sama
intern pemeluk agama, antaragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah yang
sama – sama bertanggung jawab membangun bangsa serta Negara.
3)
Saling tenggang rasa dengan tidak
memaksakan agama kepada orang lain.
b.
Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan terkandung
nilai – nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan,
terutama dalam peraturan perundang-undangan, Negara harus mewujudkan
tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak
kodrat manusian sebagai hak dasar(hak asasi) yang harus dijamin dalamp
peraturan perundang-undangan Negara. Sebagai contoh dalam kehidupan sehari –
hari :
1)
Menghormati orang lain dalam
melaksanakan haknya.
2)
Tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain.
3)
Bekerja sama dengan baik pada saat
mengerjakan tugas kelompok
4)
Ikut dalam kegiatan kerja bakti di
lingkungan masyarakat
c. Sila Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia
terkandung nilai bahwa Negara merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia
monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Negara merupakan
suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen – elemen yang membentuk
Negara.
Makna persatuan hakikatnya adalah
satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Persatuan dalam pengertian modern
adalah nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satus sebagai suatu bangsa ,
satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyrakat . Persatuan dan kehidupan
dapat diwujudkan dalam tindakan – tindakan berikut.
1)
Menghargai perbedaan (suku, ras, dan
agama)
2)
Mencintai produk dalam negeri
3)
Menggunakan bahasa Indonesia dalam
pergaulan nasional
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Kebebasan mengemukakan pendapat
didasari oleh sikap tanggung jawab dan hati nurani yang luhur. Hal ini
merupakan pengamalan Pancasila terutama sila keempat ini. Contoh nyata dalam
kehidupan sehari – hari adalah sebagai berikut.
1)
Menerima kritik dan saran dari orang
lain
2)
Menghormati dan menghargai pendapat
orang lain
3)
Menyampaikan pendapat di muka umum
dengan baik dan sopan.
e.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Dalam
sila kelima terkandung nilai –nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan
hidup bersama. Dalam sila kelimaitu pula terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama.keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh
hakikat keadilan kemanusiaan, yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan
dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat,
bangsa, dan negaranya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Contoh dalam
kehidupan sehari – hari :
1)
Membantu teman yang kesulitan dalam
belajar
2)
Berlaku adil, tidak membeda-bedakan.
3)
Berlaku jujur dan transparan dalam
membuat suatu kebijakan.
Referensi :
Supayanto
Yudi, Fa’izia Khilya, Suryana Yana. 2013. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII. Klaten : Intan Pariwara
Sujiyanto,
Muhlisin. 2007. Praktik Belajar
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII. Jakarta : Ganeca Exact
0 komentar:
Posting Komentar